Ditjen Pajak Berlakukan Kewajiban Laporan Data Kartu Kredit

Ditjen Pajak Berlakukan Kewajiban Laporan Data Kartu Kredit


Jaman Sekarang - Direktorat Jenderal Pajak akan memberlakukan kewajiban laporan data kartu kredit. Perbankan diminta melaporkan data-data transaksi kartu kredit yang rencananya akan mulai efektif pada April 2018.

Kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan Ditjen Pajak sebaiknya terlebih dahulu membuat sistem online untuk pelaporan data kartu kredit. Sehingga, kekhawatiran masyarakat data tersebut disalahgunakan bisa diantisipasi.


“Harusnya bangun dulu sistemnya. Sehingga yang bekerja mengirim data itu ya sistem. Jadi masyarakat tidak khawatir ada penyalahangunaan. Dahului saja dengan pembuatan sistem, prosedur, atau SOP yang jelas dan mudah,” kata Yustinus saat dihubungi kumparan, Minggu (4/2).

Selain itu, Yustinus menilai ambang batas tagihan transaksi kartu kredit yang harus dilaporkan sebesar Rp 1 miliar terlalu tinggi. Sebab, jumlah tagihan setiap nasabah sangat fluktuatif sehingga dikhawatirkan tidak bisa mendapatkan data wajib pajak secara optimal.

“Yang tepat itu batasan limit kartu kredit minimal Rp 100 juta sudah cukup karena pendekatannya konsumsi dari WP, bukan jumlah tagihan yang fluktuatif,” katanya. 

Agen Judi Togel Online Agen Bola SBOBET
Share:

No comments:

Post a Comment

DAFTAR DI AGEN POKER TERPERCAYA

  • ()

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Label

CERITA NAKAL (9) DUNIA (49) HIBURAN (41) INDONESIA (56) KESEHATAN (23) KRIMINAL (54) PERISTIWA (121) POLITIK (51) SEXY (3)