Ahok Akan Beberkan Alasan Pengajuan PK Pada Saat Persidangan Nanti
Jaman Sekarang - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pihak pengacara belum bicara banyak soal alasan Ahok mengajukan PK tersebut.
"Kita tidak bisa memberikan tanggapan apa pun soal PK. Karena nanti kan terbuka untuk umum juga. Alasannya nanti, pasti karena ada sesuatunya. Sesuatunya apa, nanti hari Senin kita sampaikan," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Josefina juga enggan mengomentari soal kaitan pengajuan PK oleh Ahok dengan putusan Buni Yani. Dia tidak ingin mendahului persidangan.
"Kalau PK pidana itu kan tidak ada jangka waktunya. (Apakah menunggu putusan Buni Yani) tidak seperti itu. Tanggal 26 Februari nanti lebih bagus ya. Supaya tidak mendahului persidangan," ujarnya.
Josefina hanya menyebut pemintaan pengajuan PK datang dari Ahok secara pribadi. Namun dia belum bisa memastikan kehadiran Ahok pada sidang perdana pengajuan PK.
Ahok mengajukan PK karena menganggap ada kekhilafan hakim. Kekhilafan hakim yang dimaksud terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani, yaitu soal pertentangan fakta-fakta dan kesimpulan hakim di kasus Buni Yani dan Ahok.
Sidang perdana akan digelar pada Senin (26/2) mendatang. Sidang akan dipimpin 3 orang hakim, yaitu Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.
No comments:
Post a Comment