KPK Akan Proses Permintaan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin
Jaman Sekarang - KPK menyatakan telah menerima surat permintaan rekomendasi untuk asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Surat tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya masih mempelajari isi surat permintaan rekomendasi untuk Nazaruddin. Baru selanjutnya, kata dia, KPK akan merespons permintaan Ditjen PAS tersebut.
"Kami tentu perlu mempelajari surat itu terlebih dahulu dan perlu berkoordinasi secara internal baik penyidik, JPU, jaksa eksekusi. Itu perlu berkoordinasi lebih lanjut, termasuk dengan biro hukum," ujar Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2).
Dalam surat tersebut, Febri mengungkapkan, pihak Ditjen PAS telah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin untuk melaksanakan kerja sosial. Yakni di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Dia mengatakan, pihak Ditjen PAS menyatakan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah menggelar sidang terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin pada 30 Januari 2018. Hasil tersebut kemudian dikirimkan ke KPK. Ditjen PAS meminta rekomendasi KPK terkait asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," ucapnya.
"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," lanjut dia.
Selain itu, kata Febri, KPK juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP. Nazaruddin merupakan seorang justice collaborator.
No comments:
Post a Comment