Fredrich Yunaidi Ajukan Banding Terkait Pemecatan Dirinya Oleh Peradi
Jaman Sekarang - Fredrich Yunadi akan mengajukan banding atas putusan Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI yang memecatnya. Fredrich menegaskan dia masih advokat.
"Sampai hari ini saya masih advokat, karena tim pembela saya masih Peradi, karena itu juga kita akan mengajukan banding," ungkap Fredrich usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa ksdud menghalangi penyidikan KPK, Kamis (8/2).
Pemecatan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dikarenakan Fredrich telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yaitu menelantarkan kliennya setelah menerima bayaran sebesar Rp 450 juta.
Menanggapi hal itu, Fredrich menganggap tidak ada kaitannya antara penghasilan dan kode etik advokat.
"Sekarang saya mau dapat Rp 450 miliar pun adalah fee saya, apa dengan siapa pun apakah dengan kode etik mengatakan biaya pengacara itu cukup dengan Rp 1-2 juta, seperti kemarin sore yang baru lulus," tegasnya.
Fredrich dipecat setelah diadukan oleh kliennya yang merasa Fredrich tidak menepati janjinya untuk memenangi sebuah kasus hukum.
Fredrich menegaskan dia telah berusaha semaksimal mungkin, soal menang dan kalah itu bukan urusannya.
"Tapi soal menang dan kalah itu bukan hak saya yang menentukan, kita berusaha semaksimal mungkin seperti contoh, saya membela Pak SN mati-matian akhirnya saya dipenjara, dikriminalisasi, tanpa dengan sesuatu bukti," paparnya.
No comments:
Post a Comment