Solusi Untuk Registrasi SIM Card Yang Masih Gagal
Jaman Sekarang - Batas akhir pendaftaran nomor kartu prabayar tinggal sehari lagi, yaitu Rabu (28/2/2018).
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha mengatakan warga yang belum berhasil registrasi karena kepentok data kependudukan bisa menghubungi call center Dukcapil. "Buat yang belum bisa daftar bisa kontak call center nomor 1500537,"kata Suratha di Yogyakarta, Selasa(27/02).
Ia menjelaskan pelanggan yang belum berhasil mendaftar terjadi karena belum sinkronnya data di dalam (kartu tanda penduduk (KTP) dengan Kartu Keluarga (KK). "Itu karena pemasukan data yang tidak tertib," tegasnya.
Misalnya ada warga yang pindah rumah atau berganti status dari belum menikah jadi sudah menikah dan belum melaporkannya ke Kantor Dukcapil.
Warga juga diminta mendatangi langsung Kantor Dukcapil setempat. Jangan lupa membawa KTP dan KK. Di kantor Dukcapil ini, data penduduk akan disinkronisasikan satu sama lain. Sesudah itu baru bisa dipakai untuk meregistrasi kartu Prabayar. "Jadi tidak ada aktifasi KTP. Tapi sinkronisasi data di KTP sama di KK,"tutupnya.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo mewajibkan registrasi ulang sim card mulai 31 Oktober 2017-28 Februari 2018. Masyarakat yang tak melakukan registrasi terancam pemblokiran nomor secara bertahap.
Dimulai dari pemblokiran tidak bisa menelepon keluar selama 30 hari. Dilanjutkan tidak bisa mengirim sms ke seluruh operator dan terakhir tidak bisa menerima telepon dari orang luar.
No comments:
Post a Comment