Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan Solar Palsu Milik WNA Di Tangerang
Jaman Sekarang - Dirkrimsus Polda Banten mengungkap sebuah pabrik solar palsu di Kampung Sarakan, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik yang diketahui bernama PT Ching Kai Lie tersebut memproduksi solar yang dibuat dari oli bekas.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, pabrik tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap untuk membentuk perusahaan pengolahan limbah.
"Jadi pabrik ini memproduksi, mengolah, memperdagangkan, diduga bahan bakar minyak solar dengan campuran oli bekas tidak berijin dan tidak sesuai Undang-undang yang berlaku," ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Dalam penggerebekan tersebut, ditangkap juga tiga orang yang merupakan pemilik dan penanggung jawab dalam pabrik pengolahan solar palsu tersebut. Ketiganya merupakan warga negara China.
"Yakni YH yang merupakan Direktur Utama, HS yang juga direktur, dan HG yang merupakan manager operasional yang saat dilakukan pengungkapan ada di lokasi," ujarnya.
Para pelaku pembuat solar palsu dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 dan atau pasal 54 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
"Kita pertimbangkan juga untuk menjerat dengan pasal TPPU-nya," tandasnya.
No comments:
Post a Comment