Polda Maluku Tangkap Pelaku Penghina Jokowi Dan Megawati Di Facebook
Jaman Sekarang - Seorang warga di Kota Ambon berinisial HF diadukan ke Polda Maluku lantaran mengunggah sebuah meme yang dinilai menghina Presiden RI Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di media sosial Facebook.
Dalam meme itu, Megawati sedang menggendong Jokowi yang digambarkan seperti seorang bayi. Di meme itu, HF juga menulis kata-kata menghina Kepala Negara dan menyebut Ketua Umum PDI-Perjuangan itu.
Meme tersebut diunggah HF di kolom komentar akun Facebook bernama Pablo Rafra pada 8 Januari 2018. Postingan meme tersebut kemudian menjadi perdebatan panjang para pengguna Facebook. Saat ini, semua komentar dan meme tersebut telah dihapus.
“Postingan gambar Ibu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo kami merasa telah terjadi pelecehan dan pencemaran nama baik,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan, Dani Lawalata, didampingi sejumlah pengurus DPC PDI-P lainnya setelah melaporkan kasus itu ke Kantor Polda Maluku, Rabu (7/2/2018).
Dani mengaku, postingan tersebut sangat merendahkan Kepala Negara dan PDI-P sehingga pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus itu ke polisi agar yang bersangkutan dapat diproses secara hukum.
“Oleh sebab itu, kami secara kelembagaan dari DPC PDI-P Kota Ambon mengambil langkah untuk membuat laporan tertulis kepada Kapolda untuk bisa diambil langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Saat melaporkan ke Polda Maluku itu, pengurus DPC PDI-P Kota Ambon ini juga membawa surat pengaduan dan barang bukti meme Presiden Jokowi dan Megawati yang telah di-print out.
“Kami berharap agar laporan kami ini dapats egera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawab perbuatannya itu,” harapnya.
Senada dengan Dani, kader DPC PDI-P Kota Ambon lainnya, Lenda Sapulette, menilai postingan HF di Facebook tersebut merupakan sebuah bentuk penghinaan tidak hanya kepada PDI-P namun juga terhadap simbol negara.
“Kami minta kasus ini segera ditindaklanjuti,” pintanya.(Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty).
No comments:
Post a Comment