Tersangka Pengedar Uang Palsu Di Tegal Diciduk Polisi
Jaman Sekarang - Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota meringkus lima orang pengedar uang palsu , 2 orang ditangkap pada Selasa (6/2/2018) sore dan dua lainnya diringkus Rabu (7/2/2018) pagi Jalan Lingkar Utara Kota Tegal.
Dari kelima pengedar itu, dua di antaranya pasangan suami istri dan satu orang merupakan bramacorah yang sama.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto, mengatakan petugas awalnya menangkap tiga orang pengedar yakni Suryani (43) warga Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal; Ahmad Suko Basuki (35) dan Nirman Hakim (37) yang merupakan warga Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
"Hasil dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita yakni uang palsu sebanyak 723 lembar pecahan Rp 100 ribu emisi terbaru atau setara dengan uang asli Rp 72,3 juta," jelas Jon.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangkan kasus ini.
Kepada masyarakat, kapolres mengimbau untuk berhati- hati dalam melakukan transaksi yaitu dengan cara termudah yakni 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 36 ayat (3) Sub ayat ( 2 ) Undang- Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan petugas, seorang pelaku, Suryani, mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu di Kota Tegal.
Sebelum di Kota Tegal, ia pernah mengedarkan upal di wilayah Brebes. Ia menuturkan mendapatkan uang palsu itu dari wilayah Purbalingga.
No comments:
Post a Comment