Penangkapan Kapal Ikan Asing Bermuatan 1.6Ton Sabu Di Batam
Jaman Sekarang - Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan yang dinakhodai Tan Hui (43), mengangkut 1,6 ton sabu. Setidaknya, polisi membutuhkan waktu enam hari untuk mengintai kapal berbendera Singapura itu.
Tan Hui tak sendiri. Di kapal yang tak memiliki surat tersebut, terdapat tiga warga asal China lainnya; Tan Mai (69), Tan Yi (33), dan Liu Yin Hua (63). Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyebutkan, kapal itu memang kerap bolak-balik di Anambas sejak 2017.
Awalnya, tim gabungan Satgassus Polri, berkoordinasi dengan perwakilan Bea Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau, di Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2). Keesokan harinya, tim bergerak menuju Batam.
Sabtu (17/2), berlokasi di Pelabuhan Punggur Batam, polisi bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005. Penyergapan kapal pun siap dilakukan dengan berpatroli di sekitar perairan Anambas. Hingga akhirnya, pada Selasa (20/2) dini hari, Tan Hui dan kawan-kawan, menemui hari tersialnya.
Menggunakan Kapal BC 7005, Keempatnya dicokok Tim gabungan Satgassus Polri dan Bea Cukai Kepri di perairan Karang Helen Mars.
Keempatnya tak berkutik. Mereka, yang mengenakan pakaian serba hitam itu, duduk menunduk.
Kapal berisi 81 karung cokelat masing-masing bermuatan 20 kilogram Methampetamine alias sabu pun, berhasil diamankan. Selasa (20/2), kapal mereka digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang, bersama polisi di Kapal Bea Cukai 20007.
No comments:
Post a Comment