Pemerintah Aceh Besar Keluarkan Larangan Rayakan Hari Valentine
Jaman Sekarang - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kini kembali mengeluarkan surat imbauan larangan tidak merayakan hari Valentin yang jatuh pada 14 Februari mendatang.
Imbauan itu dikeluarkan dalam surat instruksi Bupati Bernomor 451/ 882/2018 tentang Imbauan Larangan Perayaan Valentine's Day, ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
Dalam surat itu, Mawardi mengatakan Valentine's Day atau hari kasih sayang yang dirayakan setiap 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan Syariat Islam dan Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Selain itu kebiasaan itu tidak sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
“Kepada seluruh guru atau orang tua wali murid agar mengawasi siswa dan anak-anak untuk tidak merayakan hari valentine day,” tulis dalam surat tersebut.
Selain itu, kepada pemilik hotel, restaurant, kafe ditegaskan agar tidak menyediakan tempat bagi perayaan hari Valentin. Kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat, serta para camat di Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar Syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Besar, Syarbaini saat dikonfirmasi membenarkan tentang surat tersebut. Dia juga sudah menerima surat itu.
“Surat itu kami terima hari ini dan pemerintah Aceh Besar melarang warga untuk tidak merayakan apa pun di tanggal 14 nanti,” kata Syarbaini.
No comments:
Post a Comment