Upaya Pembebasan Bersyarat Nazaruddin Ditolak KPK
Jaman Sekarang - Pada hari senin tgl 5 februari 2018, KPK telah menerima surat dari Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) soal pengajuan asimilasi dalam program bebas bersyarat terhadap terpidana sejumlah kasus korupsi, Muhammad Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi untuk asimilasi pembebasan bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Kami enggak akan rekomendasikan itu (asimilasi dan pembebasan bersyarat) saya pikir," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Agus mengatakan, salah satu alasan KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebesan bersyarat Nazaruddin adalah banyaknya remisi yang sudah didapat terpidana dua kasus korupsi itu. Mantan anggota DPR RI itu telah menerima remisi sebanyak 28 bulan sejak tahun 2013 hingga 2017.
"Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali," kata Agus.
Kendati Nazaruddin berstatus sebagai justice collaborator yang membantu KPK dalam membongkar kasus korupsi, Agus tetap bersikukuh pihaknya tak akan memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham.
Menurut dia, KPK juga perlu mempertimbangkan kesalahan yang telah diperbuat oleh Nazaruddin.
"Iya (tak berikan rekomendasi). Kalau dia (Ditjen PAS) minta pertimbangan KPK, KPK enggak akan berikan rekomendasikan itu," Agus menandaskan.
No comments:
Post a Comment