Terlibat Penipuan, Pemilik Arisan Online Mama Yona Dilaporkan Ke Polisi
Jaman Sekarang - Polres Kabupaten Bekasi menangkap Desi Krina Yulianti, pemilik dari 'Arisan Online Mama Yona' yang diduga telah menipu pesertanya. Desi ditangkap di rumahnya, kawasan Grand Permata City, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/2) sekitar 03.00 WIB.
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Chandra Sukma mengatakan penangkapan Desi, dilakukan setelah seorang peserta arisan melapor ke polisi. Peserta arisan melapor setelah Desi sempat menghilang dan tidak kunjung melunasi janjinya.
Berangkat dari laporan itu, polisi menyelidiki arisan online ini dan menemukan ada ratusan orang yang sudah menjadi korban.
Saat ini, polisi memperkirakan kerugian para peserta arisan online ini sudah mencapai Rp 15 miliar. Bahkan, beredar informasi sejumlah ibu-ibu pejabat TNI dan Polri turut menjadi korban.
"Saat ini kita sudah periksa 15 orang saksi dan masih mengumpulkan beberapa barang bukti. Kita juga sudah membuka posko untuk menerima laporan para korban dalam kasus ini," ucap Chandra.
Chandra mengatakan, dalam menjalankan bisnis ini Desi membuat sebuah grup di media sosial facebook miliknya dengan nama 'Arisan Online Mama Yona'. Di sana, para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari investasi selama 10 hari.
"Jadi pelaku mengiming-imingi korbannya untuk bergabung di arisan online ini, sebab cepat mendapatkan keuntungan," jelasnya.
Saat ini, Desi telah masih ditahan di Polres Bekasi Kabupaten. Desi terancam dengan Pasal 28 ayat 1 Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
No comments:
Post a Comment