Ahok Tunggu Keputusan Hakim Mengenai Permintaan Gugatan PK

Ahok Tunggu Keputusan Hakim Mengenai Permintaan Gugatan PK


Jaman Sekarang - Mahkamah Agung sudah menerima berkas peninjauan kembali yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok saat ini hanya bisa menunggu keputusan majelis hakim soal gugatan peninjauan kembali yang dilayangkannya.

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, berkas peninjauan kembali harus diproses sesuai tahapannya. Saat ini, berkas sedang diperiksa Direktur Pidana Mahkamah Agung sebelum diberikan ke panitera untuk diregister dan mendapat nomor perkara.

"Majelis hakim yang ditunjuk baru menentukan jadwal sidang," kata Suhadi saat dikonfirmasi Rabu (7/3).

Suhadi menjelaskan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam mementukan waktu sidang perkara. Bila hakim sedang banyak menangani perkara, jadwal sidang juga bisa mundur.


"Tahapannya bisa 2 minggu bisa lebih. Kalau sidangnya ditentukan majelis kalau perkaranya masih banyak, agak lama," imbuh dia.

Hanya saja, untuk perkara Ahok ada pertimbangan khusus. Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahok juga akan menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, proses hukum yang ditempuh tidak melalui banding dan kasasi.

"Bisa lebih cepat tergantung di majelisnya. Tapi menurut aturan tidak boleh lebih dari 3 bulan,"  ucap Suhadi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali Ahok. Tim kuasa hukum Ahok menilai ada kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam menentukan putusan. Ahok juga menyertakan putusan Buni Yani dalam materi permohonan PK.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan pendapat mereka. Jaksa menyebut tidak ada yang salah dengan pertimbangan hakim memutus perkara Ahok. Jaksa menilai, berbeda antara kasus Ahok dengan Buni Yani. Kedua kasus itu juga tidak saling mempengaruhi proses pembuktian perkara masing-masing.

Agen Judi Togel Online Agen Bola SBOBET
Share:

No comments:

Post a Comment

DAFTAR DI AGEN POKER TERPERCAYA

  • ()

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Label

CERITA NAKAL (9) DUNIA (49) HIBURAN (41) INDONESIA (56) KESEHATAN (23) KRIMINAL (54) PERISTIWA (121) POLITIK (51) SEXY (3)