Pedofilia Di Media Sosial Berhasil Diringkus Polda Jambi
Jaman Sekarang - Seorang pedofil bernama Toni alias Angel (28) ditangkap penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Berdasarkan penyelidikan, korbannya mencapai 87 orang yang tersebar di berbagai provinsi.
Tersangka pedofilia warga Jalan Riau Ujung 10, Pekanbaru, Provinsi Riau, itu ditangkap di kamar Hotel Jambi Raya di kawasan Pasar Kota Jambi. Ia ditangkap setelah kepolisian setempat mendapat laporan dari enam anak lelaki Jambi yang menjadi korban.
Dilansir dari Antara, berdasarkan pemeriksaan Polda Jambi, rata-rata korban pedofil itu berusia 15-17 tahun yang dipancing menggunakan media sosial. Para korban berlokasi di sembilan kota, yaitu Jambi, Pekanbaru, Medan, Palembang, Aceh, Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Polisi selanjutnya memeriksakan kejiwaan tersangka kasus pedofilia itu ke psikolog untuk mengetahui kelainan jiwa mengingat kejahatannya sudah dimulai sejak 2017. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka sering membaca buku-buku porno.
Kasus pelaku pedofilia Toni alias Angel itu merupakan peristiwa yang luar biasa karena jumlah korbannya yang banyak dan tersebar di sejumlah provinsi.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Samsung Android putih, satu unit iPhone 7 hitam, satu unit BlackBerry hitam, satu unit Samsung Android biru dongker dan satu lembar tanda bayar kamar hotel atas nama Toni kamar 202.
Kasusnya kini sedang dikembangkan penyidik Polda Jambi dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukum penjara maksimam 15 tahun.
No comments:
Post a Comment