Tidak Kooperatif, KPK Ancam Hukuman Seberat-beratnya Untuk Fredrich Yunadi
Jaman Sekarang - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka kemungkinan akan memberikan tuntutan maksimal kepada Fredrich Yunadi, jika terus berkelit dalam persidangan. Fredrich mengancam tidak menghadiri persidangan karena eksepsinya ditolak majelis hakim.
"Domain KPK adalah berat ringan tuntutan yang akan diajukan. Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
"Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," imbuhnya.
Kendati begitu, KPK akan menyerahkan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengkaji lebih dalam hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan tuntutan hukuman mantan pengacara Setya Novanto itu.
Dia juga mempersilakan Fredrich untuk mengajukan bukti tandingan, jika keberatan dengan barang bukti dalam persidangan.
"Kalau tidak kooperatif kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan ditentukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan baik secara semua pihak menghormati," ujar Febri.
No comments:
Post a Comment