Pelajar SMA Tewas Keracunan Pil Trex Yang Mengandung Sianida
Jaman Sekarang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menuntut terdakwa kasus pembunuhan seorang pelajar SMA dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa bernama Fathor Rasih (23) itu diduga menggunakan racun sianida pada pil trex untuk membunuh korbannya.
"Yang memberatkan terdakwa Fathor Rasih (23), warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, pertama adalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata JPU Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu, 14 Maret 2018, dilansir Antara.
Hasil forensik yang didapat dari ahlinya, lanjut dia, sebagian tubuh korban Riko (17), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa mengandung sianida yang cukup tinggi. Terlebih dulu, korban diberikan pil trex yang mengandung obat serangga.
"Pada organ lambungnya terdapat kandungan sianida 8,82 miligram, dan pada darahnya terdapat kandungan sianida 0,307 miligram. Keterangan ini yang kami dapat dari ahli," tutur Jakfar.
Sedangkan yang meringankan, katanya, terdakwa selalu berlaku sopan dan mengakui perbuatannya selama menjalani persidangan.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Zainuri mengaku terkejut. Menurutnya, JPU dalam persidangan tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan karena saksi-saksi yang diajukan bukanlah saksi fakta, melainkan mendengarkan dari orang lain.
No comments:
Post a Comment