Istri Dipenjara , Ayah Perkosa Anak Kandung Sendiri Di Aceh
Jaman Sekarang - Seorang pria berinisial MJ (43) warga Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, tega melampiaskan nafsu terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan lantaran sang istri sedang menjalani masa tahanan kasus narkoba.
MJ telah melakukan hubungan seksual dengan sang anak sejak pertengahan 2017 hingga 2018. Korban saat itu baru masih duduk di kursi kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Baiturrahman AKP Agus Salim mengatakan, korban selama ini tidak berani melapor karena diancam oleh MJ. Tersangka akhirnya ditangkap pada 10 Februari 2018 lalu atas laporan ketua komplek tempat tinggal MJ.
"Kasus ini terungkap karena korban sudah merasa terancam oleh sang ayah yang tidak mengizinkan untuk diberitahukan kepada siapa pun,” kata Agus, saat konferensi pers di Malporesta Banda Aceh, Kamis (8/3).
Agus mengatakan, korban menceritakan perlakuan bejat ayahnya kepapda ketua kompleks tempat tinggal mereka. Ketua kompleks lalu melaporkan itu kepada polisi.
“Karena hal ini tidak mungkin kita lamakan karena si anak sudah merasa trauma. Makanya kita lakukan penangkapan segera hari itu,” tutur dia.
Menurut pengakuan korban, MJ mencabulinya dalam sehari sampai tiga kali. Tekanan yang diberikan MJ kepada korban bahkan membuat dirinya tak berani melapor kepada ketiga kakaknya.
“Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumah sendiri pada saat anak-anaknya tidur sekitar pukul 01.00 atau 02.00," jelas Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15-20 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment