Barang Bukti Uang Tunai 2.8 Miliar Dugaan Suap Walikota Kendari Ditemukan KPK
Jaman Sekarang - Uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar sebagai barang bukti dugaan suap Wali Kota Kendari dan ayahnya yang juga mantan Wali Kota Kendari, sempat hilang jejak.
Sejak Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, ditangkap pada Rabu, 28 Februari 2018 dini hari, uang tersebut masih dalam pencarian tim KPK di Kendari.
KPK akhirnya menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar setelah berputar-putar di sejumlah lokasi di Kota Kendari. Uang tunai ini ditemukan empat anggota tim KPK yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, Rabu, 7 Maret 2018.
Uang tunai sebanyak itu disita dari salah satu rumah warga di Jalan BTN Beringin, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 11.00 Wita. Pemilik rumah, diketahui berinisial H, ikut diamankan dan sempat diperiksa tim KPK.
Uang Rp 2,8 miliar yang diduga terkait suap Wali Kota Kendari itu terbagi dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut diletakkan dalam sebuah kardus cokelat berukuran besar dan disembunyikan di rumah. Saat digeledah, pemilik rumah sempat mengelak, tapi akhirnya mengaku.
Barang bukti itu dibawa ke Polda Sultra, Kamis (8/3/2018), dengan menggunakan tiga koper berwarna hitam. Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa berkas dan kardus yang dipakai untuk menyimpan uang di rumah milik pelaku.
"Sejumlah barang bukti lain, bersama uang sudah diamankan tim KPK, pertanyaan selanjutnya biar Humas KPK yang jawab," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKB Sunarto, Kendari, Kamis (8/3/2018).
Barang bukti sebanyak ini diduga milik pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Hasmun Hamzah adalah tersangka yang ikut diciduk tim KPK di Kendari bersama Wali Kota Kendari, mantan Wali Kota Kendari, dan Fatmawati Faqih, orang kepercayaan Asrun. Dia diduga menyuap Wali Kota Kendari.
Sebelumnya, Hasmun Hamzah mengaku sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2,8 miliar kepada pihak Asrun cs. Namun, di mana dan kapan ditransfer, KPK belum bisa memastikan.
No comments:
Post a Comment