Aturan Pembatasan Kapasitas Powerbank Kedalam Pesawat Oleh Bandara Soetta

Aturan Pembatasan Kapasitas Powerbank Kedalam Pesawat Oleh Bandara Soetta


Jaman Sekarang - Bandara Soekarno Hatta mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan untuk membawa powerbank ke pesawat. Aturan ini didasarkan pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA).

Berdasarkan informasi yang diunggah dari akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan.

"Powerbank di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, di atas 100Wh dan di bawah 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin, sedangkan di atas 160Wh dilarang," tulis akun Twitter Soekarno-Hatta seperti @CGK_AP2.


Aturan mengenai pembatasan kapasitas powerbank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.

Kementerian Perhubungan menurunkannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

"Isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan powerbank yang dibawa dalam pesawat, ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso seperti dikutip dari situs resmi Kemenhub, Jumat (9/3/2018).

Agen Judi Togel Online Agen Bola SBOBET
Share:

No comments:

Post a Comment

DAFTAR DI AGEN POKER TERPERCAYA

  • ()

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Label

CERITA NAKAL (9) DUNIA (49) HIBURAN (41) INDONESIA (56) KESEHATAN (23) KRIMINAL (54) PERISTIWA (121) POLITIK (51) SEXY (3)