Proses Pembuatan Paspor Haji Calon Jemaah Hanya 10 Menit
Jaman Sekarang - Calon jemaah haji kini tak perlu menunggu lama untuk membuat paspor khusus haji. Hanya dalam waktu 10 menit saja, proses pembuatan sudah selesai.
Awalnya, calon jemaah haji yang akan membuat paspor akan mendapatkan nomor urut dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) wilayah masing-masing. Nomor itu nantinya harus ditunjukkan ke counter petugas di imigrasi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dokumen calon jemaah dari Kemenag. Kemudian calon jemaah melakukan proses wawancara dan perekaman sidik jari serta foto. Keseluruhan tahapan berlangsung sekitar 10 menit.
Salah satu calon jemaah, Matnun tengah mengurus paspor di kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan. Dia bersama istri sempat kaget sekaligus senang karena pembuatan paspor berjalan begitu cepat.
"Saya nggak tahu ini pelayanan terbaru atau khusus cuma 5 menit. Bukan cepat lagi, cepat banget. Cuma 5-10 menit. Merasa bersyukur sekali saya tuh kebetulan baru pensiun kemarin 1 Maret. Jadi ini saya anggap hadiah pensiun saya karena belum pernah ke Tanah Suci," kata Matnun, di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, Sabtu (3/3/2018).
Sementara itu calon jemaah lainnya, Sukarjo mengatakan proses perekaman mudah dan cepat. Namun dia merasa ada kendala sedikit saat perekaman foto.
"Lumayan sih karena tadi ada sedikit error saat foto," kata Sukarjo.
No comments:
Post a Comment